Rainbow Arch Over Clouds

DINI FEBRIANI

Just Blogger Templates

Minggu, 21 April 2013

Makalah Tentang Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang TIK TUGAS KKPI


Makalah Tentang Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang TIK TUGAS KKPI


A. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif  yang  tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia  yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di era globalisasi dan modernisasi  kali  ini berkembang pesat media elektronik khususnya
dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK),hal ini mengakibatkan munculnya dampak positif dan negative,dampak positifnya dalah penyampaian informasi akan semakin cepat selain itu juga ada dampak negatifnya yaitu penyelewengan hak cipta akan semakin buruk bila tidak ditanggani dengan seksama.
Selain itu  dampak dari liberalisasi perdagangan,pembangunan industry dan perdagangan di
Indonesia,dalam era globalisasi ini HAKI dan K3 sangat dibutuhkan oleh semua orang.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

B. TUJUAN PENULISAN
1. Agar kita dapat mengetahui apa pengertian Haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di bidang TIK.
2. Agar kita dapat mengetahui konsep hak kekayaan intelektual itu.
3. Agar kita dapat mengetahui tujuan dan alasan perlindungan hak kekayaan intelektual itu.
4. Agar kita dapat mengetahui sumber hukum hak kekayaan intelektual itu.
5. Agar kita dapat mengetahui dasar hukum HAKI.
6. Untuk mengetahui pentingnya HAKI atau H.K.I.
7. Mengetahui pengaturan HAKI.
8. Untuk mengetahui kasus- kasus pelanggaran TI.
C. ISI
1.    PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :
1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


2     .CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.idberubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda” dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook.  Saat mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
3.                Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Workssejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
4.    Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade secret)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)



D. KESIMPULAN
Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
Pembajakan tercantum dalam undang- undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3 pasal 19, 20, 55 dan seterusnya.
1.HAKI adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
2.Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pengguna computer,baik dari segi kesehatan maupun dari segi keselamatan.
3.Undang Undang mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya dalam hal sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah dengan tindakannya tersebut.


Makalah Tentang Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang TIK TUGAS KKPI

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Minggu, 07 April 2013

latihan16. hal 34

1.sally (eat) ate dinner last night when someone (knock) knocked on the door.
2.I began to study at seven last night .Fred (come) came at seven-thirty.I (Study) studied when.Fred (come) came .
3.while I (study) studied last night,Fred (drop by) Dropped by to visit me.
4.my roommate's parents (call) called him last night while we (watch) watched TV.
5.my mother called me around five.My husband came home a little after that.When he (come) came home,I (talk) talked to my mother on the phone.

kalimat past and Along


Kalimat past??

Gunadarma students past this way every morning Kalimalang

each left college I pasted huckster fried in front of the campus

Kalimat a long

along the coast there are a lot of palm trees

along the grass field there are very many

I sat along the coast

10 kalimat simple present dan present progressive


1. I often cycle to work but I'm taking the car ,this morning because it's raining very hard.
2. I'm thinking about having my hair cut short but, I don't think my husband will be very happy about it.
3. My parents live in Washington, but I'm just visiting.
4. Adit is away with the ball, but he's losing his advantage.
5. The ship leaves the harbour this night at 7 o’clock,They are driving to scholl tomorrow
6. You never listen to a word I say! You are always listening to that mp3 player
7. Jean works hard all day but she is not working at the moments
8. The sun rises in the east Shh, I'm trying to hear what they are saying .
9. She usually walks to school, Quiet please! I am writing a test
10. Every Sunday we go to see my grandparents, Look! He is leaving the house.

Senin, 26 November 2012

inquiry letter

 Definition of inqury letter

A letter of request, also known as a letter or letters of interesting candidates, will be sent to the companies. Letter of request is a letter from a prospective buyer to the seller requesting information about the products offered. With the offer of the seller will potential buyers will know the price, and the sale and purchase, and a description of the goods or services to be purchased. This is the purpose of the prospective buyer a written request to the seller.
When a prospective buyer has to know the condition of the goods / services following the price and terms of sale and purchase, of course he did not need to ask for a quote from the seller. Letter of inquiry required in formal trade demand formal procedures in writing. Letter of inquiry is often an early stage of the business transactions. Through a letter of inquiry to ask a potential buyer or to request information about the goods or services to be purchased. In reaction, the seller explained the things he wanted to know the buyer, the buyer did finally order and business transactions as the top buying and selling process.

Six tips for writing an inquiry letter:

• Begin your letter by stating who you are and giving your status or
position.
• Clearly state what it is that you are inquiring about and what you would
like the recipient of your letter to do. Make your inquiry as specific as
possible.
• You might want to briefly explain the purpose of your letter or what you
hope to accomplish.
• Include the date by which you need the information, services, etc. that you
are requesting, and indicate that you await the reader’s response.
• Thank the person for his/her time.
Elements of 

Elements of Business Letter:

1. Sender’s Address and Date- give the following information: house number,
street, area code, place, country, telephone.
• Sender's address below the date:
2. Recipient’s Address- starts two lines below the sender's address.
3. Salutation in a Business Letter
A: If you know the person’s name:
B: If you don’t know the person’s name:
C: Punctuation: Use colon
4. Subject Line - English, the subject line can also be placed
between the recipient's address and the salutation
(with a blank line in between).
5. Body of the letter- Capitalize and indent the first word of the
text. The next text is left justified. And a space is put
after each paragraph.
CONTENT:
A: 1st paragraph - Introduction and reason for writing.
B: Following paragraphs - Explain the reason in details
and background information, etc.
C: Last paragraph – Summarize your reasons and make
clear what you want the recipient to do.
6. Greeting in Business letter: Use “sincerely”. Write the greeting two lines
below the last paragraph. Leave 4 blank lines after the greeting (space for
the signature) and write the sender's name below that space. 

Example of inquiry letter


The Virtual Community Group, Inc.
17 Park Road
Rural Town, NH
January 2, 2011
Jane Smith, Executive Director
Xavier Foundation
555 S. Smith St.
Washington, D.C. 22222
Dear Ms. Smith,
I am writing to inquire whether the Xavier Foundation would invite a proposal from the Virtual Community Group, Inc., requesting an investment of $50,000 per year over two years to support our Enterprise 2000 initiative. This grant would provide part of the funds needed for us to train at least 1200 low-income entrepreneurs in rural New Hampshire in the computer skills they need to create sustainable businesses as we enter the twenty-first century. Your literature indicates that the Xavier Foundation is searching for innovative ideas to improve the lives of the rural poor; we believe Enterprise 2000 falls well within your area of interest.
Information technologies are a promising solution to one of the primary obstacles facing the small rural enterprise: the geographic distances which inhibit networking with other businesses, and which segregate them from a larger marketplace. The Internet and other networks are now making it possible for entrepreneurs even in the most remote locations to communicate and do business on a region-wide, national, or even international basis. Working in conjunction with other organizations, Enterprise 2000 gives program participants technical skills training adapted to individual need; and, in collaboration with organizations which recondition and redistribute used computers, we also assure that they obtain the necessary computer hardware, at low or no cost.
We believe that broadly-implemented technical skills programs such as Enterprise 2000 have the potential to transform the lives of many struggling entrepreneurs, and change the economic landscape of impoverished rural communities. Unlike many poverty alleviation initiatives, all of the Virtual Community Group programs are predicated on the assumption that these entrepreneurs already have 90% of what it takes to compete in the marketplace -- intelligence, ambition, initiative, and talent. After two years of experimentation and program development, the Virtual Community Group has fashioned a superb, easily replicable model in Enterprise 2000, and established a high degree of credibility among community groups, policy makers, and funders. With your support, we can make that 10% difference in the lives of these hard-working people and the future of our rural communities.
Please feel free to call me with any questions. I look forward to hearing from you soon.
Sincerely,
Executive Director
(This sample letter of inquiry was created for AGM by Molly Clark Associates.)

Example reply of inqury letter


Dear Sirs
Yours enquiry of dec,12th,  which we welcome, is receiving our attention, and we thank you for your interest in our products.
A copy of our illustrated export catalogue will be sent to you today, together with a range of samples of the various skins used in the manufacture of gloves and shoes. We think the colors will be just what you want for the fashionable trade, and the beauty and elegance of our designs, coupled with the superb workmanship, should appeal to the discriminating buyer.
Our representative, Mr, Fiel, will be in New York next week and lie will be pleased to call on you with a full range of samples of our handmade lines. He is authorized to discuss the terms of an order with you or to negotiate a contact.
It will be a pleasure to serve you.
Yours faithfully


 sumber : http://bagaskawarasan.wordpress.com/2012/11/11/inquiry-letter/
               http://raqheelcaze.wordpress.com
               http://www.english-bell.com
 http://cyberu-finch.blogspot.com/2012/11/inquiry-letter.html

Sabtu, 17 November 2012

nyi roro kidul


Once upon a time, there was a beautiful princess named Kadita. Because of her beauty she was called Dewi Srengenge which mean The beautiful sun. Her father was King Munding Wangi. Although he had a beautiful daughter he always unhappy because he always expected to have a son. The King decided to merry Dewi Mutiara, and he had a son from her. He was very happy. Dewi Mutiara wanted her son to become a king in the future so she must make sure for it. Dewi mutiara came to the king and asked him to send away his daughter. Of course, the king did not agree. "It is ridiculous, I will not allow any body doing such cruel thing to my daughter", said King Munding Wangi. When she heard the answer, Dewi mutiara smiled and said a sweet thing until the king has not anger anymore. However, she kept her bad intention deep in her heart.

In the morning before the sun raised, Dewi Mutiara sent her maid to call a black magician. She wanted the black magician to curse Kadita, her step daughter. " I want her beautiful body full with scabies and itch. If you succeeded I will reward you with the present you never thought before". The black magician did the queen order, in the night Kadita body has been full with scabies and itch. When She waked up , she found her body was smell stinky and have a ulcer all over her body. The beautiful princess cried and did not know what to do. 

When The King heard he was very sad, he invited many physician to cure her daughter illness. Day by the day nobody could cure her daughter. He realized that her daughter illness it was not a ordinary illness someone must send a curse or magic spell. His problem became more difficult when the Queen Dewi Mutiara forced him to send away her daughter. "Your daughter will bring a bad luck to whole country, said Dewi Mutiara. The king did not want her daughter become a bad rumour in whole country. Finally he must agree to send her only daughter to leave the country.
 
The poor princess went alone, she didn't know to where she should go. She almost could not cry anymore. She had a nobble heart. She did not have any bad feeling with her step mother, instead she always asked the God to accompany her passed her suffer.
 
Almost seven day and seven night she has walked until she came to south ocean. She looked at the ocean. It was so clean and clear, unlike other ocean which have a blue or green colour. She jumped onto the water and swim. Suddenly when the south ocean water touched her skin there was a miracle happened. Her ulcer has gone and there was no sign that she has ever had a scabies or itch. Even more she became more beautiful than before. Not only that she has a power to command whole of the south ocean. Now she became a fairy called Nyi Roro Kidul or The Queen of South Ocean who lived forever.
 
This is the most spectacular legend until now in the modern life even when you read this story, many people from Indonesia or from other country has admitted that they have met the beautiful fairy queen wear a traditional dress of Java. One of the famous beach hotel has made a suit room specially for her.

Written In Indonesia  by : Soemanto, B. 1998. Cerita Rakyat Dari Yogyakara 2, Seri Pendidikan Budaya, PT Grasindo. Translated by Anonym.