Makalah Tentang
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Bidang TIK TUGAS KKPI
A. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap ide-ide yang
cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok
orang sebagai bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang berguna dan
memberi dampak baik dari berbagai aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar
ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak
oleh pihak lain. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi
ide-ide cemerlang dan kreatif tersebut. Untuk Tingkat internasional 0rganisasi
yang mewadahi bidang H.K.I (Hak Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan
berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di
tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di era globalisasi dan
modernisasi kali ini berkembang pesat media elektronik
khususnya
dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK),hal ini mengakibatkan
munculnya dampak positif dan negative,dampak positifnya dalah penyampaian
informasi akan semakin cepat selain itu juga ada dampak negatifnya yaitu
penyelewengan hak cipta akan semakin buruk bila tidak ditanggani dengan
seksama.
Selain itu dampak dari liberalisasi perdagangan,pembangunan industry dan
perdagangan di
Indonesia,dalam era globalisasi ini HAKI dan K3 sangat dibutuhkan oleh semua
orang.
Di Indonesia,
Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun
1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsure bentuk,warna, garis( desain produk industry
) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak
atas kekayaan Intelektual ( HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
B. TUJUAN PENULISAN
1. Agar kita dapat mengetahui apa pengertian Haki (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) di bidang TIK.
2. Agar kita dapat mengetahui konsep hak kekayaan intelektual itu.
3. Agar kita dapat mengetahui tujuan dan alasan perlindungan hak kekayaan
intelektual itu.
4. Agar kita dapat mengetahui sumber hukum hak kekayaan intelektual itu.
5. Agar kita dapat mengetahui dasar hukum HAKI.
6. Untuk mengetahui pentingnya HAKI atau H.K.I.
7. Mengetahui pengaturan HAKI.
8. Untuk mengetahui kasus- kasus pelanggaran TI.
C. ISI
1.
PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Dari istilah Hak atas
kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu
:
1. Hak adalah benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah
perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
3. Intelektual adalah
cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang
mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia
yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta
dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh
“produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
2
.CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru
wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar
dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Berdasarkan laporan
Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam
Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar
ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup
mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang
diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini
sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software
itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan,
Selasa.
The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The
414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah
komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer
milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku
tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan
komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang
terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat
diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah
hacker, namun bukan sebagai perusak.
Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi
nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan
lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut
adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar
browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22
April 2004.
Komputer di gedung DPR
disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan
gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang
diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.idberubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu
tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.
“Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat
gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan
peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat
tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih
berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan
peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno
kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para
pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat
panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian,
alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya
kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha
yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut
hilang dengan sendirinya.
Pada aplikasi facebook
sering kali melihat tawaran untuk mengetahui “Siapa yang melihat profil Anda”
dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan.
padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru
yang tengah beredar di facebook. Saat mengkliknya para facebooker akan
diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.
Contoh kasus yang
terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di
Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja
sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia
beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi,
termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle
buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet
supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke
udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet
latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I)
menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan
rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia
(DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam
pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih
canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah,
baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada
diatur secara khusus.
3.
Sejarah Perkembangan Sistem
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840.
Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan
1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Workssejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942
sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut
tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945,
seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap
berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober
1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun
1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April
1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat
disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli
1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober
1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya
disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November
1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April
1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the
Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah
RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000,
disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan
dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang
Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama
di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula
disahkan UU
No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan
mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
4.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Rights), yang mencakup :
Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade
secret)
D. KESIMPULAN
Pembajakan software
(software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan
tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha
software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
Pembajakan tercantum
dalam undang- undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3
pasal 19, 20, 55 dan seterusnya.
1.HAKI adalah suatu hak
yang timbul dari hasil olah piker manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna bagi manusia.
2.Kesehatan dan keselamatan
kerja merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh
pengguna computer,baik dari segi kesehatan maupun dari segi keselamatan.
3.Undang Undang
mengenai hak cipta harus dibenahi atau bahkan direvisi sekaligus khususnya
dalam hal sangsinya agar pelanggar hak cipta jerah dengan tindakannya
tersebut.